DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris berencana untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rencana ini merupakan reaksi dari terungkapnya kasus prostitusi di apartemen di Jalan Raya Margonda, beberapa waktu lalu.
Idris mengatakan pihaknya akan memberi wewenang kepada masyarakat untuk ikut mengawasi bangunan di sekitarnya.
"Kami akan masukan wewenang otoritas bagi wilayah seperti RT RW LPM, untuk bisa masuk melakukan pengawasan dan sebagainya," ujar Idris ketika konfirmasi, Kamis (24/20/2019).
Selain itu, Idris juga menegaskan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak lainnya seperti Polresta Depok, Kodim 0508, dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
"Karena Ketua PN baru, Dandim baru, Kapolres baru, kita akan kolaborasi dalam waktu dekat untuk koordinasi sehingga kegiatan ini bisa kolaboratif," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Depok mengamankan seorang pria berinisial MR (20) yang berperan sebagai mucikari.
Modus yang digunakan MR, adalah membuat akun twitter mengatasnamakan wanita korbannya untuk dijajakan pada para pria hidung belang di sosial media. (DWI PUTRA KESUMA)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Buntut Prostitusi di Apartemen, Wali Kota Depok Akan Revisi Perda IMB".
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/25/15570651/apartemen-jadi-tempat-prostitusi-wali-kota-depok-ingin-perda-imb-direvisi