Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya menangkap tujuh orang yang merupakan anggota sindikat tersebut.
Mereka ditangkap karena menyekap korban Direktur Utama PT Maxima bernama Engkos Kosasih di hotel di Jakarta Barat.
"Benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan tujuh orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang Korban Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di hotel di Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Edy dalam keteranganya, Minggu ( 27/10/2019).
Edy menambahkan, ketujuh tersangka tersebut beraksi karena diperintah oleh perusahaan jasa penagih hutang bernama PT Hai Sua Jaya Sentosa.
Saat ini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa para tersangka.
Polisi juga belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Saat ini ketujuh pelaku dan korban sedang dilakukan proses penyelidikan dan kami masih melakukan proses pengembangan akan kasus tersebut. Untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference," ujar Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/27/19180481/polisi-tangkap-7-debt-collector-yang-sekap-bos-perusahaan-swasta