Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Putri terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Putri lalai saat hendak menginjak pedal rem sehingga dia kehilangan kendali atas kemudinya dan menabrak apotek Senopati.
Atas perbutannya, kata Fahri, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saat berbelok, tersangka hendak menginjak pedal rem, tapi yang diinjak pedal gas. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Fahri.
Putri mengemudikan mobilnya, Nissan Livina B 2794 STF, dari arah Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati Raya pada Minggu (27/10/2019) dini hari. Di dalam mobil ia bersama tiga temannya.
Kemudian, dia menabrak trotoar lalu bagian depan Apotek Senopati, di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru.
Putri menabrak dua satpam tengah yang tengah tidur di teras apotek. Seorang satpam meninggal dunia dan seorang satpam lainnya menderita luka-luka.
Sementara itu, hasil tes urine Putri menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/28/08035601/pengemudi-livina-yang-tabrak-apotek-senopatidan-tewaskan-satpam-jadi