Dukungan tersebut harus tersebar di 6 kecamatan dari 11 kecamatan di Kota Depok.
"Jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Depok wajib dipenuhi oleh para kandidat dari jalur non partai tersebut," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (29/10/2019), seperti dikutip Antara.
Nana Sobarna mengatakan, persyaratan tersebut tersurat dalam lampiran Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok yang ditandatanganinya tanggal 26 Oktober 2019.
Ia menjelaskan, calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020, apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 6,5 persen dari jumfah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Adapun perhitungannya :6,5 persen x 1.309.338 jiwa = 85.106,97 pembulatan ke atas menjadi 85.1O7 jiwa.
Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecarnatan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, dengan perhitungan 50 persen x 11 kecamatan = 5,5 pembulatan menjadi 6 kecamatan.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah adrninistratif yang sedang menyelengarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan Umum sebelumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/29/13383731/syarat-calon-independen-pilkada-depok-harus-punya-minimal-85107-surat