Salin Artikel

Kartu Kesejahteraan Sosial, Wujud Komitmen Pemprov DKI bagi Warga Tak Mampu

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan sejumlah bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Jakarta.

Melalui bantuan dana yang diberikan dalam bentuk berbagai kartu kesejahteraan sosial, warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan beraktivitas sehari-hari.

Agar semakin banyak warga Jakarta yang memperoleh kartu bantuan ini sesuai haknya, jangkauan penerima kartu pun diperluas.

Dalam siaran persnya Pemprov DKI menjelaskan, selama dua tahun masa pemerintahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, jumlah pemegang kartu-kartu bantuan sosial di Ibu Kota mencapai 1.107.000-an orang.

Adapun kartu-kartu sosial itu terdiri dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Untuk KPJ, sejauh ini sudah 17.934 pekerja yang menarima. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menargetkan sebanyak 24.000 Kartu Pekerja dapat terdistribusikan pada 2019.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut pihaknya akan membagikan sebanyak 2.000 Kartu Pekerja setiap bulannya.

Dengan adanya KPJ, para pekerja memperoleh bantuan bahan pangan murah untuk kebutuhan sehari-hari serta akses TransJakarta gratis. Selain itu, penerima manfaat KPJ yang telah memiliki anak usia sekolah juga secara otomatis mendapatkan KJP Plus.

Syarat pengajuan KPJ adalah memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah 10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja.

Mekanisme pengajuan KPJ, pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan. Kemudian pemohon harus membuka rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).

Setelah itu Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Andri Yansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan PT Bank DKI agar pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi bisa segera dilakukan pencetakan Kartu Pekerja.

"Penyerahan kami lakukan secara kolektif di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," ucap dia seperti dibuat beritajakarta.id, Selasa (15/1/2019).

Untuk mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh itu, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Selain memperhatikan nasib pekerja, Pemprov DKI juga berkomitmen untuk memperhatikan kaum disabilitas dan lansia yang seolah terlupakan.

Sebagai perwujudan Jakarta sebagai kota yang ramah disabilitas, Pemprov DKI meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada 28 Agustus 2019.

Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar.

KPDJ bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.

Untuk menerima KPDJ, penyandang disabilitas haruslah penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta penyandang disabilitas berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan penerima KPDJ pada tahap I berjumlah 7.137 dari total yang terdata dalam BDT, yaitu 14.459 orang.

“Dari 7.137 orang, dibagi ke Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara 1.322 orang, Jakarta Barat 1.018 orang, Jakarta Selatan 1.361 orang, dan Jakarta Timur.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ungkapnya, seperti dimuat Kompas.com, Kamis (24/10/2019).

Penerima KPDJ pun dapat memanfaatkan kartu multifungsi termasuk sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI dengan berbagai fasilitas publik.

Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, fasilitas tersebut adalah gratis naik Transjakarta di 13 koridor, pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi atau ayam, ikan, dan telur, dengan fungsi Debit ATM Bank DKI, serta menjadi anggota Jakgrosir.

"Pemegang kartu ini mendapat pula fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI," kata Herry.

Dalam kesempatan terpisah Anies Baswedan menyampaikan, selain memberikan KPDJ, Pemprov DKI akan memberikan pula pelatihan bagi seluruh penyandang disabilitas di Jakarta, bukan hanya penyandang disabilitas yang terdata di BDT.

"Yang dibutuhkan saudara-saudara kita lebih dari sekadar bantuan finansial. Pertama, mereka butuh pelatihan agar bisa memiliki keterampilan. Kedua, akses pada pekerjaan dan ketiga akses untuk fasilitas publik. Kita arahnya ke sana," ucap Anies, saat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (30/8/2019) lalu.

Kartu Lansia Jakarta

Komitmen menyejahterakan warga Jakarta juga dibuktikan dengan memberikan bantuan bagi golongan lanjut usia (lansia). Untuk lansia yang tidak mampu, Anies mengeluarkan terobosan berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Sampai 31 Agustus 2019, KLJ telah didistribusikan kepada 40.419 orang. Masing-masing lansia berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 600.000 setiap bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Anies mengatakan, dengan bantuan dana ini para lansia bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta. Menurutnya, pengalaman para lansia berharga dan diperlukan sebagai semangat membangun Ibu Kota.

Lansia penerima KLJ harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1) serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menetapkan kriteria lain untuk mendapat KLJ, yaitu berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin, memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar.

Agar program pemerataan kesejahteraan sosial ini segera tercapai, Pemprov DKI menghimbau agar supaya warga yang menjadi sasaran program tersebut segera mengajukan bantuan dana ke Dinas Sosial DKI.

Semakin cepat program ini menjangkau warga yang membutuhkan, semakin cepat pula mereka merasakan manfaatnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/30/22491031/kartu-kesejahteraan-sosial-wujud-komitmen-pemprov-dki-bagi-warga-tak

Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke