Salin Artikel

Sidang di Tempat, Pelanggar Lalu Lintas Hanya Butuh 10 Menit Persidangan

Pelaksanaan sidang di lokasi ini memudahkan pelanggar menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan saat Operasi Zebra Jaya 2019 berlangsung.

Rahmat, salah satu pengendara yang terkena tilang lantaran telat membayar pajak tahunan motornya.

"Mau ke Joglo terus diberhentikan, akhirnya ditilang," kata dia.

Setelah mendapat surat tilang, Rahmat harus berjalan sekitar 300 meter dari lokasi terkena tilang menuju tenda yang didirikan di samping Pos Polisi Tomang.

Di sana, sudah ada hakim, panitera, dan jaksa penuntut umum. Masing-masing memakai seragam yang biasa dikenakan di ruang sidang.

Ada juga petugas BRI di meja sampingnya.

Di dalam ruangan itu, Rahmat menunggu namanya dipanggil.

Pelanggar terlebih dulu menghadap ke hakim ketua, lalu menuju kursi JPU. Kemudian membayar denda yang ditetapkan di loket BRI yang ada di samping JPU.

Pantuan Kompas.com, proses sidang untuk seorang pelanggar rata-rata memakan waktu sekitar 10 menit.

Usai membayar denda, surat-surat kelengkapan milik Rahmat dikembalikan.

Rahmat kemudian dihimbau membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling yang berada dekat dengan Pospol.

Kasatlantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan, sidang di tempat dapat memudahkan para pelanggar karena tidak perlu datang ke pengadilan.

"Alasan sidang di tempat untuk mempermudah, mempercepat proses perkaranya. Merea tidak harus datang ke pengadilan, tapi kita lakukan sidang di tempat," ucap Hari Admoko.

Pada hari ini, pengendara yang terkena tilang didominasi pengendara sepeda motor.

"Adapun rincianya kendaraan roda duanya ada 27, kendaraan roda empatnya ada 21," tambah Hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/01/12175101/sidang-di-tempat-pelanggar-lalu-lintas-hanya-butuh-10-menit-persidangan

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke