Salin Artikel

KTP ASN Tak Boleh Digunakan untuk Dukung Calon Independen Pilkada Tangsel

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan mengantisipasi adanya indikasi pelanggaran menjelang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel yang akan berlangsung pada Desember 2019, mendatang.

Salah satunya adalah fotokopi identitas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh digunakan untuk memberikan dukungan kepada calon independen.

"KTP PNS itu tidak bisa di pakai untuk mendukung calon independen. Jadi kami ingatkan dari awal ini sebelum masuk tahapan pendaftaran dalam waktu dekat ini," kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

Karena itu, dalam kontestasi politik di Tangsel mendatang, ASN harus bersikap netral, tak terkecuali memberikan dukungan KTP sebagai syarat dukungan calon independen.

“KTP-nya pun tidak boleh menyatakan dukungan terhadap salah atu pasangan calon yang akan maju di Pilkada,” kata Acep.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan telah menetapkan jumlah minimal dukungan untuk calon wali kota Tangsel perorangan pada Pilkada 2020 mendatang.

Dalam penetapan itu, calon independen harus memiliki minimal 71.143 surat dukungan di empat dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel.

"Jadi itu untuk syarat calon perorangan yang non partai harus 75 persen. Syaratnya berdasarkan aturan, karena daftar pemilih tetap (DPT) kita 948.571 kalikan 75 persen jadi 71.143," kata Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein saat dihubungi, Rabu (30/10/2019) lalu.

Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel. Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.

"Untuk syarat dukungannya masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP di mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," katanya.

Selain itu, syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun yang terdaftar di DPT atau di data DP4 Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.

"Kalau dukungannya kurang dari angka itu (71.143) berarti enggak boleh nyalon,” ucapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/04/11045391/ktp-asn-tak-boleh-digunakan-untuk-dukung-calon-independen-pilkada-tangsel

Terkini Lainnya

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Megapolitan
KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke