Dalam sidang yang berlangsung pada pukul 10.50 WIB ini, Edi Danggur selaku kuasa hukum pihak tergugat SMA Kolese Gonzaga, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, diketahui hadir memenuhi pemanggilan.
Begitu pula dari pihak penggugat, Susanto selaku kuasa hukum orangtua murid juga telah hadir.
Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran kuasa hukum Disdik DKI Jakarta tidak membawa surat kuasa atas kliennya. Karena itu hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada 11 November 2019 mendatang.
"Sidang ditunda hingga minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," Lenny Wati Mulasimadhi di ruang sidang.
Untuk diketahui, salah satu orangtua murid dari SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yustina Supatmi selaku orangtua siswa berinisial BB menggugat pihak sekolah karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas.
Dia menggugat secara perdata empat pihak dari sekolah yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/04/12440751/sidang-gugatan-perdata-orangtua-murid-lawan-sma-kolese-gonzaga-ditunda