Laporan tersebut tertanggal 18 Oktober 2019. Falcon Pictures diduga telah menggunakan foto milik Amazon Dalimunthe tanpa izin.
Pengacara Amazon, Pitra Romadoni mengatakan, pelapor pertama kali mengetahui penggunaan fotonya tanpa izin itu ketika menonton film Warkop DKI Reborn 2019.
Foto tersebut diambil pelapor untuk disimpan secara pribadi.
"Foto (milik pelapor) itu diambil tahun 1962 waktu mengenang almarhum Hanum Sitomorang di Jakarta. Foto diambil oleh Amazon, itu merupakan karya dia dan Amazon menyatakan bukan untuk dikomersialkan, hanya untuk kenangan pribadi," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Pitra menyebutkan, Amazon awalnya memberikan foto itu kepada pihak Falcon Pictures tahun 1992. Namun, korban tak ingin foto tersebut dikomersialkan
Karena itu, korban merasa dirugikan dengan penggunaan foto itu dalam film Warkop DKI Reborn 2019.
"Dikatakan komersialkan, orang menonton di bioskop itu bayar, seharusnya klien kami mendapat royalti. Sebelum ada laporan polisi, saya sudah menyuruh klien untuk mediasi dulu ke pihak terlapor. Tetapi klien kami mendapat perlakuan enggak menyenangkan," ungkap Pitra.
Falcon Pictures dituduh telah melanggar Pasal 112, Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jo Pasal 55 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/04/17542391/rumah-produksi-falcon-pictures-diadukan-terkait-pelanggaran-hak-cipta