JAKARTA, KOMPAS.com - Program penataan kampung kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2017 untuk menentukan pemilihan wilayah kumuh.
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Selatan Herry Purnama menjelaskan, data tersebut memuat indikator penilaian sebuah wilayah rukun warga (RW) disebut kumuh.
"Datanya ada 11 indikator," ucapnya kepada Kompas.com dalam wawancara per telepon, Rabu (6/11/2019).
Sebelas indikator tersebut antara lain.
1. Tingkat Kepadatan Penduduk
2. Tata Letak Bangunan
3. Konstruksi Bangunan dan Tempat Tinggal
4. Keadaan Fentilasi Bangunan Tempat Tinggal
5. Pemanfaatan Lahan untuk Bangunan
6. Keadaan Jalan
7. Keadaan Drainase
8. Tempat Buang Air Besar
9. Pengangkutan Sampah
10. Cara Membuang Sampah
11. Penerangan Jalan
Herry menjelaska,n Sudin Perumahan Jaksel tidak melakukan survei terbaru. Pembaruan data terkait status kumuh suatu wilayah akan dirilis setelah kegiatan kajian penataan kampung kumuh dengan community action plan (CAP).
CAP sendiri sudah berjalan lebih dari satu tahun. Di Wilayah Jakarta Selatan sendiri, sudah terlaksana tujuh kegiatan CAP di tujuh RW di tahun 2018. Sedangkan untuk tahun ini dalam tahap finalisasi kegiatan CAP untuk 12 RW.
"Tahun depan ada 13 RW," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Lurah Menteng Atas,Zulkarnain mempertanyakan kriteria kawasan kumuh yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta.
Zulkarnain menilai tidak bisa menggeneralisir suatu wilayah RW sebagai wilayah kumuh lantaran sebagian RT saja yang terlihat kumuh.
"Lokasi kumuh itu seperti apa dulu? Kalau sekedar beberapa rumah ya bukan RT kumuh," jelas dia.
Sebelumya, RW 05 Menteng Atas, Jakarta Selatan adalah satu dari 76 RW yang dinilai kawasan kampung kumuh yang akan ditata Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta.
Penataan tersebut menggunakan konsep CAP dengan anggaran Rp. 25,5 miliar untuk 76 RW.
CAP merupakan kajian rancangan penataan yang akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. Hasil CAP akan diimplementasikan dalam program collaborative implementation plan (CIP) di tahun 2021 dengan anggaran Rp. 558,8 miliar untuk 80 RW wilayah DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/07/07053121/kriteria-program-penataan-kampung-kumuh-diambil-dari-data-bps-2017