Alasannya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019 DKI defisit.
"(118 bidang) itu yang Ciliwung, dibatalkan semua," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Dinas Sumber Daya Air tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut.
Namun, pembebasan lahan terpaksa dibatalkan.
"Sebenarnya kami sudah siap bayar, administrasi semuanya sudah siap, tapi sekarang ini disetop karena defisit," kata dia.
Pada 2019, Dinas Sumber Daya Air memiliki anggaran pembebasan lahan Rp 850 miliar untuk normalisasi sungai dan waduk. Anggaran yang sudah diserap Rp 350 miliar.
Sisa anggaran Rp 500 miliar, termasuk Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Ciliwung, dibatalkan seluruhnya dengan alasan anggaran defisit.
Dengan batalnya pembebasan 118 bidang tanah akhir tahun ini, normalisasi Ciliwung yang akan dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terancam terhambat.
"Kalau belum (pembebasan lahan) dibayarkan, bagaimana mereka (BBWSCC) mau kerja, susah," ucap Juaini.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan, APBD 2019 hampir defisit karena pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke Pemprov DKI.
Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada pemerintah daerah.
"Kami kurang setor dari dana bagi hasil Rp 6,3 triliun. Itu saja yang paling menonjol," ucap Saefullah, Kamis (24/10/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/14231021/anggaran-dki-defisit-pembebasan-118-bidang-tanah-untuk-normalisasi