Salin Artikel

Klaim Rizieq Shihab dapat Surat Cekal yang Dibantah Pemerintah Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Lama tak terdengar kabar selama tinggal di Arab Saudi, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba-tiba menghebohkan jagad dunia maya.

Melalui video yang diunggah di Youtube, Rizieq menyatakan bahwa dia tak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.

Video itu pun dengan cepat tersebar di media sosial dan ramai diperbincangkan publik.

Melalui video itu, Rizieq menyatakan, Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" ke Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

Namun, pernyataan Rizieq dalam video itu kembali menuai pro dan kontra. Pihak FPI dan Pemerintah Indonesia memiliki argumen berbeda terkait surat pencekalan tersebut.

Rizieq Shihab klaim ada pencekalan

Pihak FPI menyatakan, Rizieq mengklaim baru menunjukkan surat cegah atau tangkal untuk kembali ke Indonesia dengan alasan menjaga hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi.

Oleh karena itu, Rizieq mengaku tak berani kembali ke Tanah Air.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

"Surat tersebut (surat pencekalan) sudah lama ada, namun selama ini Habib Rizieq menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi," kata Slamet Ma'arif.

Tak hanya itu, Slamet menyatakan, kepulangan Rizieq juga dihalangi oleh kepentingan politik para elite politik Pemerintah Indonesia. Namun, Slamet tak mengumbar siapa elite politik tersebut.

Bahkan, menantu Rizieq, Hanif Alatas mengatakan, sang mertua telah berusaha pulang ke Indonesia sebanyak tiga kali pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis tanggal 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.

Hanif mengungkapkan, surat pencekalan terhadap Rizieq dikirimkan dua kali. Pencekalan Rizieq pertama terjadi pada 15 Juni 2018 bertepatan dengan penerbitan SP3 kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein.

Selanjutnya, pencekalan kedua terjadi pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.

Bantahan Pemerintah Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD membantah, pemerintah pernah mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.

Bahkan, dia menantang Rizieq untuk mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai surat pencekalan itu.

Alasannya, Mahfud ingin memeriksa secara langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari Pemerintah Indonesia.

"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sam Fernando juga membantah adanya surat tangkal itu.

Dia menegaskan, pihaknya belum menerima permintaan surat tangkal terkait Rizieq Shihab.

"Terkait hal ini, sampai saat ini. Ditjen Imigrasi belum menerima surat penangkalan apa pun, dari instansi mana pun, yang menyatakan Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Oleh karena itu, Sam Fernando memastikan belum ada surat apa pun yang diterbitkan Imigrasi terkait Rizieq Shihab, termasuk surat cekal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/12/09260701/klaim-rizieq-shihab-dapat-surat-cekal-yang-dibantah-pemerintah-indonesia

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke