TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi berharap Polres Tangerang Selatan segera menangani kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya.
Pria yang akrab disapa Kak Seto meminta Kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
"Enggak boleh (tebang pilih), kami juga puya MoU dengan Mabes Polri. Kalau misal ada sesuatu yang istilahnya masuk angin di tingkat Polsek, Polres dan Polda kami bisa lapor ke Mabes Polri," kata Seto di Pemkot Tangerang Selatan, Selasa (12/11/2019).
Kak Seto mengatakan kasus tersebut juga sudah dibahas dalam tingkat pemerintah kota yang akan berkoordinasi dengan Polres Tangsel.
Nantinya jika dalam waktu tiga hari tidak ada perkembangan terkait kasus tersebut, pihaknya akan kembali mengingatkan.
"Beliau juga akan langsung instruksikan mungkin juga ke polres, Mungkin juga kontrol dari teman-teman juga, artinya jangan sampai ada lembaga ada individu tapi tidak diberdayakan, intinya kita berdayakan potensi dari warga. Saya akan kontak kapolres, kalau dalam 3 hari belum ada apa-apa saya dikontak," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S tega memerkosa anak tirinya berinisial H (16) yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan.
Aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah kelas 5 SD atau saat H berusia 12 tahun.
Peristiwa itu bermula saat ibu korban meninggal dunia karena penyakit yang dialaminya.
Saat itu pelaku S mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban dan mengancam dengan menggunakan pisau agar korban tidak menceritakan perlakuannya.
Merasa perlakuan terhadap anak tirinya tersebut tak terbongkar, pelaku terus melakukannya hingga korban hamil dua kali.
Namun saat itu korban yang masih usia belia tak mengetahui tanda-tanda kehamilan pertama hingga mengalami keguguran. Sementara kehamilan kedua dialami awal tahun 2019, korban menjaga kandungan hingga lahir anak perempuan.
Hal tersebut membuat aksi bejad pelaku terkuak. Ditemani neneknya, korban pun melaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Kini, sudah satu bulan kasus pemerkosaan teraebut, berlalu. Semenjak korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Polres Tangerqng Selatan, Jumat (11/10/2019) pelaku belum berhasil diamankan.
Dari keterangan kepolisian, pelaku yang berprofesi sebagai pemulung itu belum ditangkap karena sering berpindah-pindah tempat tinggal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/12/12434881/soal-ayah-perkosa-anak-tiri-di-tangsel-kak-seto-ingatkan-polisi-tak