Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan, DH positif mengonsumsi alkhohol.
Karena terpengaruh alkohol, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya. Ia lalu menabrak pengendara skuter listrik.
Saat itu, DH mengendarai mobil dengan kecepatan 40 sampai 50 kilometer per jam.
"Kalau dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi memang dia minum alkhohol, dia (mengendarai mobil) dipengaruhi alkhohol," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Fahri menambahkan, polisi masih menyelidiki kasus itu.
"Pada saat dia (DH) menyalip, kecepatannya 40 sampai 50 kilometer per jam di jalan yang sepi kayak begitu sangat membahayakan. Kami juga masih memperdalam, apakah oktopet listrik yang digunakan itu dilengkapi lampu atau tidak," ungkap Fahri.
DH telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu. Dua orang itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).
Empat pengendara skuter lainnya, yang merupakan teman Wisnu dan Amar, mengalami luka-luka pada peristiwa itu.
Salah satu korban selamat, yaitu Fajar, bercerita bahwa peristiwa itu berawal saat ia dan teman-temannya mengendarai skuter listrik yang disewakan di FX Sudirman.
Skuter listrik yang dikendarai Amar dan Wisnu kehabisan baterai. Dua orang itu kemudian bertukar skuter listrik dengan Fajar dan berboncengan kembali ke FX Sudirman.
Tiba-tiba, ada mobil Toyota Camry yang datang dari arah belakang menabrak kencang rombongan mereka (enam orang). Mereka berenam terlempar karena tertabrak mobil itu.
Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri di lokasi kejadian. Mereka lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Mereka kemudian dinyatakan meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/13/17335031/polisi-sopir-mobil-yang-tabrak-pengendara-skuter-listrik-hingga-tewas