Hal ini dilakukan sebagai kelanjutan polemik anggota ormas yang diberi surat tugas mengelola jatah parkir minimarket.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda juga sudah dipanggil terkait kasus yang sama, Senin (18/11/2019) lalu.
“Minggu depan kita undang pengusaha Indomaret dan Alfamart terkait kebijakan yang selama ini dikeluarkan Bapenda. Kita juga ingin melakukan tertib orang-orang yang selama ini mendapatkan surat tugas dari Bapenda itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz melalui telepon, Rabu (20/11/2019).
Pertemuan dengan para pengusaha minimarket itu diharapkan dapat menerangkan kejadian yang sebenarnya di lapangan, dibandingkan dengan klaim-klaim Aan Suhanda.
Sebab, Aan tak mampu menunjukkan data-data minimarket mana saja yang lahan parkirnya dikelola anggota ormas, meskipun mengklaim mampu meraup Rp 1,2 miliar dari pengelolaan parkir oleh anggota ormas sejak Januari-September 2019.
"Termasuk masalah PAD (pendapatan asli daerah), termasuk masalah pengusahanya bagaimana polanya. Mau kita tanyakan semua regulasi-regulasi masalah parkiran ini," ujar Muin.
Surat tugas untuk anggota ormas mengelola parkir minimarket sebelumnya jadi sumbu konflik ormas dengan pengusaha minimarket beberapa pekan lalu.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda sudah diperiksa polisi terkait kasus ini. Komisi III DPRD Kota Bekasi juga menganggap bahwa penerbitan surat tugas itu mengandung beberapa kekeliruan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/20/21461581/soal-ormas-kelola-parkir-dprd-kota-bekasi-akan-panggil-pengusaha