Namun, jangan khawatir, PT KAI akan memberikan kompensasi atas keterlambatan kereta api antar kota.
Berdasarkan PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, terdapat ketentuan kompensasi atas keterlambatan kedatangan atau keberangkatan kereta api antarkota.
Apabila terjadi keterlambatan perjalanan kereta api antarkota, maka petugas stasiun wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang, paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Ketika terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan antarkota pada stasiun keberangkatan, maka setiap penumpang mendapatkan kompensasi berupa:
a. Apabila penumpang membatalkan tiket
Penumpang akan mendapat pengembalian seluruh biaya tiket jika keterlambatan lebih dari 1 jam dan berlaku kelipatan. Jika keterlambatan lebih dari 5 jam, maka penumpang bisa beralih ke transportasi lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis.
b. Apabila penumpang tidak membatalkan tiket
Penumpang yang tidak membatalkan tiket akan mendapat kompensasi berupa minuman ringan jika keterlambatan lebih dari 1 jam.
Apabila keterlambatan lebih dari 3 jam, penumpang akan mendapat makanan dan minuman ringan.
Namun, apabila keterlambatan lebih dari 5 jam, maka penumpang mendapat makanan dan minuman berat dan berlaku kelipatan.
Penyelenggara sarana wajib menyediakan transportasi lain sampai stasiun tujuan apabila kereta api tidak dapat melanjutkan ke stasiun perjalanan jika terdapat hambatan atau kendala.
Calon penumpang dapat menunda kedatangannya di stasiun keberangkatan apabila waktu penundaan dianggap cukup. Pengumuman dapat dilakukan secara langsung atau melalui telepon, atau pesan singkat
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/21/17341201/pt-kai-beri-kompensasi-atas-keterlambatan-kereta-api-antarkota