TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius Priadi S Wibowo juga berencana untuk mendorong pihak Kepolisian Tangerang Selatan untuk menangkap S, ayah yang tega memerkosa anak tiri, H (16).
"Pasti. Pasti akan melakukan koordinasi dengan kepolsian setempat dan jaksa supaya pelaku segera ditangkap," ujar Antonius saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Menurut Antonius, dalam upaya koordinasi dengan pihak kepolisian, LPSK akan melayangkan surat atau menghubungi langsung untuk mendapatkan tanggapan lebih cepat.
"Bentuk koordinasi nanti bisa bersurat atau berkunjung atau telepon. Kan lebih dekat kalau telepon," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S tega memerkosa anak tiri, H (16), yang diketahui sebagai warga Ciputat, Tangerang Selatan.
Aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah kelas V SD atau saat H berusia 12 tahun.
Peristiwa itu bermula saat ibu korban meninggal dunia karena penyakit.
Saat itu pelaku S mulai memerkosa korban dan mengancam dengan menggunakan pisau untuk tidak bercerita.
Merasa perlakuan terhadap anak tirinya tersebut tak terbongkar, pelaku terus melakukannya berulang hingga korban hamil dua kali.
Namun, saat itu korban yang masih belia sehingga tak mengetahui tanda-tanda kehamilan pertama hingga mengalami keguguran.
Kehamilan kedua dialami awal 2019. Korban menjaga kandungan hingga lahir anak perempuan.
Hal tersebut membuat aksi bejat pelaku terkuak. Ditemani neneknya, korban pun melapor ke Polres Tangerang Selatan.
Namun, semenjak korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Polres Tangerang Selatan, Jumat (11/10/2019) pelaku belum diamankan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/22/11301031/lpsk-akan-dorong-polisi-tangkap-pelaku-pemerkosaan-anak-oleh-ayah-tiri