"Pada jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan saat personel kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait, di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Tom mengaku telah mengonfirmasi kabar meninggalnya Hakim Tri kepada pihak keluarga dalam upaya penyelidikan peristiwa.
Dari hasil keterangan keluarga, kata dia, Tri diduga kuat meninggal akibat serangan jantung.
"Diduga kuat meninggal karena sakit, keterangan dari pihak keluarga korban memang memiliki riwayat penyakit jantung," tutur Tom.
Berdasarkan laporan polisi, Hakim Tri berdomisili tinggal di Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pria kelahiran Pati 4 November 1955 itu ditemukan meninggal dunia dalam mobil pribadinya jenis Honda Jazz hitam B 1454 EB yang terparkir di basemen Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno Nomor 01 Penggilingan Cakung Jakarta Timur pukul 15.00 WIB.
Polisi hingga saat ini baru memeriksa saksi Kaman selaku kepala keamanan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, jasad almarhum saat ini disemayamkan di RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi oleh tim forensik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/26/21441651/polisi-tidak-temukan-kekerasan-fisik-pada-jasad-hakim-tri