"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, nanti akan kita gelar untuk menentukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Ewo saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
Setelah pemeriksaan saksi, kata Ewo, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas tewasnya balita tersebut.
Ia menduga ada kelalaian dalam kasus ini sehingga menyebabkan nyawa melayang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman penjara lima tahun.
Sebelumnya, seorang balita tertimpa pintu minimarket di Salemba Tengah, Jalan Paseban Raya, Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Balita tersebut berinisial SS (3,5)
Kapolsek Metro Senen Kompol Ewo Samono mengatakan SS sedang menunggu sang ibu yang tengah belanja di dalam minimarket tersebut.
Saat itu, kata Ewo, balita SS menunggu ibunya di depan pintu minimarket yang terbuat dari kaca. Parahnya, pintu tersebut diduga rusak hingga akhirnya menimpa bocah itu.
"Korban tewas setelah ditinggal ibunya yang mengembalikan kelebihan belanja di dalam," ujar Ewo kepada awak wartawan di kantornya, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/05253321/balita-tewas-tertimpa-pintu-minimarket-polisi-periksa-10-saksi