JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan laporan Dewi Tanjung tentang dugaan rekayasa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpotensi untuk dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan laporan Dewi akan langsung dihentikan jika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyatakan kasus penyiraman itu bukan rekayasa.
"Saya bersurat, nanti disampaikan secara resmi juga berita acara pemeriksaan. Kalau hasilnya benar, dari hasil penyelidikan atau penyidikan kita dapat bahwa benar ada luka, tidak ada rekayasa, mungkin kasusnya akan dihentikan," ujar Iwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Iwan mengatakan, penyidik Ditreskrimsus hanya perlu berkoordinasi soal data penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum untuk memastikan tudingan Dewi Tanjung.
Ditreskrimum selaku pihak yang sejak awal menangani kasus Novel Baswedan mempunyai data lengkap soal kasus Novel Baswedan.
"Proses kasus ini sudah lama ditangani teman-teman di Krimum sehingga saya pikir saya tidak perlu lagi melakukan penyelidikan ulang," katanya.
Dia tinggal berkoordinasi dengan Direskrimum mengenai perkembangan hasil penyelidikan terkait dengan anggapan bahwa kasus Novel itu direkayasa.
"Teman-teman Krimum punya datanya semua bahwa hasil visum, hasil pemeriksaan dokter apa, semua ada," ujarnya.
Iwan menjelaskan, laporan Dewi Tanjung tetap diterima karena masyarakat berhak melapor kepada aparat penegak hukum. Namun, jika tidak ada unsur pidana, laporan tersebut akan dihentikan.
"Siapa pun melapor harus diterima. Kemudian dilakukan pengkajian atas laporannya dan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Iwan.
"Kan yang dilaporkan adalah masalah rekayasa, sebenarnya pembuktiannya tidak terlalu sulit untuk itu," katanya lagi.
Pada Rabu (6/11) politisi PDI-P Dewi Tanjung menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.
Laporan Dewi kemudian diterima dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/12573771/laporan-dewi-tanjung-soal-penyiraman-air-keras-novel-baswedan-berpotensi