Salin Artikel

Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Vs Perses Sumedang Terima Suap Rp 12 Juta untuk Tanding di Liga 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tindak pidana pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang menerima uang suap sebesar Rp 12 juta.

Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, saat ini polisi masih mendalami aliran uang suap terhadap para tersangka.

"Nominal angkanya kurang lebih Rp 12 juta. Tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman per orang dapat berapa. Wasit utama yang menerima nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas," kata Hendro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Hendro mengungkapkan, uang suap itu digunakan untuk memanipulasi skor pertandingan Persikasi Bekasi versus Perses Sumedang sehingga Persikasi Bekasi dapat bertanding di Liga 2 Indonesia.

Diketahui, pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.

Hasilnya, Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.

"Tentunya pengaturan skor ini modus operandinya, saya sampaikan terjadi penawaran, terjadi suap, pemberian uang, dan terjadi pengaturan skor. Harapannya Persikasi Bekasi menang, maka akan naik ke Liga 2 Indonesia," ujar Hendro.

Sebelumnya diketahui, Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Tersangka pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.

Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.

Kemudian, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/13230271/tersangka-pengaturan-skor-persikasi-vs-perses-sumedang-terima-suap-rp-12

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menengok JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak, Ada Tempat Pembuangan Sampah Tersembunyi dan Pohon Tumbang

Menengok JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak, Ada Tempat Pembuangan Sampah Tersembunyi dan Pohon Tumbang

Megapolitan
Perjuangan ART yang Dipukul, Ditendang, hingga Disekap di Kandang Anjing Dalam Mencari Keadilan…

Perjuangan ART yang Dipukul, Ditendang, hingga Disekap di Kandang Anjing Dalam Mencari Keadilan…

Megapolitan
'Before-After' Jalan Rusak Penuh Tambalan di Ring 1 Istana, Medan Merdeka Utara Kini Mulus Lagi

"Before-After" Jalan Rusak Penuh Tambalan di Ring 1 Istana, Medan Merdeka Utara Kini Mulus Lagi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Klaim Tiket Formula E Habis Disebut 'Gimmick' | Balada Saluran Air di Druko Pluit yang Dicor Kembali

[POPULER JABODETABEK] Klaim Tiket Formula E Habis Disebut "Gimmick" | Balada Saluran Air di Druko Pluit yang Dicor Kembali

Megapolitan
Cerita Pemilik Warung Diduga Dihipnotis WNA yang Jajan, Bengong Lihat Pelaku Obrak-abrik Wadah Uang

Cerita Pemilik Warung Diduga Dihipnotis WNA yang Jajan, Bengong Lihat Pelaku Obrak-abrik Wadah Uang

Megapolitan
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Bulan Juni 2023

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Bulan Juni 2023

Megapolitan
Ini Langkah Pemkot Tangerang Cegah Sampah Menumpuk Lagi di Bahu Jalan Pasar Rubuh

Ini Langkah Pemkot Tangerang Cegah Sampah Menumpuk Lagi di Bahu Jalan Pasar Rubuh

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Megapolitan
Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Megapolitan
Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Megapolitan
Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Megapolitan
8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang 'Makan' Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang "Makan" Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

Megapolitan
Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Megapolitan
Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Megapolitan
Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke