JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto menyebut tax clearance sebagai salah satu cara agar warga dapat mengetahui apakah dirinya tercatat memiliki tunggakan pajak atau tidak.
Biasanya, warga yang ingin mengurus izin akan mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dari PTSP itu lah warga dapat mengetahui dirinya ada tunggakan pajak atau tidak.
"Itu biasanya orang yang sedang mengurus perizinan di PTSP, nah PTSP dan pajak itu sudah connect terhadap pemohon perizinan. Jika saat urus perizinan di PTSP namanya ada tunggakan, maka tunggakan harus dilunaskan dulu," ujat Joko saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Bila dalam pemberkasan di PTSP tidak ada tunggakan, maka perizinan dapat keluar.
Namun, bila kenyataannya ada penunggakan pajak, maka orang yang mengajukan izin harus membayar pajak mereka terlebih dahulu.
"Biasanya yang menengah ke bawah itu kan jarang mengurus izin, nah kasus kemarin mas nama Dimas tertera di STNK, itu kan dia urus apa di PTSP? Kecuali atas nama perusahaan atau pribadi atau IMB," kata Joko.
Joko menyebutkan, dengan sistem tax clearance ini, petugas dan masyarakat menjadi transparan terkait adanya penunggakan pajak.
Jika ada tunggakan pajak, pemohon izin harus membayar dulu baru mengikuti tahap selanjutnya dalam perizinan.
Hal itu juga diatur dan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019.
"Ini juga ada aturannya dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pemenuhan kewajiban pajak dari permohon perizinan bagi pemohon perizinan dan pemohon pelayanan perpajakan daerah di tingkat daerah, jadi ya harus lunas baru izin keluar di PTSP," ujar Joko.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/05/15342291/dengan-tax-clearance-ketahuan-siapa-yang-tunggak-pajak-kendaraan-saat