Perkelahian itu bahkan berbuntut pembacokan yang dilakukan SA (41) terhadap Nurman (43) yang tidak lain merupakan kakak kandung SA.
Pembacokan terjadi di rumah korban di Jalan Raya Pondok Salak, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan.
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka serius di kepala.
Kronologi
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto mengatakan, pembacokan tersebut bermula saat tersangka pelaku dan korban berselisih soal warisan.
Dari hasi pemeriksaan polisi, tersangka mengaku tak dibagi hasil penjualan tanah warisan keluarga yang dilakukan korban.
"Jadi perselisihan karena perebutan warisan adik dan kakak," kata Totok.
Tersangka yang kesal kemudian mendatangi rumah korban. Perdebatan antara keduanya terjadi hingga berbuntut pembacokan yang alami korban di bagian kepala.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala. Saat itu pelaku memang sudah membawa senjata tajam," ucapnya.
Setelah membacok korban, tersangka yang saat itu sudah dikepung warga setempat langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor matic miliknya di rumah korban.
Tersangka pelaku kemudian mendatangi Polsek Pamulang untuk melaporkan bahwa sepeda motornya ditahan korban.
"Pelaku melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya dan melaporkan penahahan sepeda motor," kata Totok.
Polisi bersama tersangka pelaku lalu mendatangi lokasi di mana motor pelaku ditahan.
Namun begitu sampai di lokasi, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor dan meminta persoalan keributan harta warisan itu tak dilanjutkan.
"Saat itu, istri korban bilang 'Kok dia (pelaku) dibiarkan lari, Pak. Padahal dia sudah bacok suami saya'. Pas anggota cek ke dalam rumah, ternyata suaminya sudah pingsan, kepalanya dibacok pelaku," ujar Totok.
Istri korban membeberkan kepada polisi bahwa suaminya mengalami luka bacok di beberapa titik di bagian kepala.
"Belum sadar, ada enam bacokan. Pelaku kemudian dikejar dan berhasil diamankan," tambah Totok.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku dalam membacok kakaknya.
Mengaku tak dibagi hasil penjualan warisan
Kepada polisi, SA mengatakan ia membacok korban karena kesal tidak dibagi hasil penjualan tanah warisan oleh kakak kandungnya itu.
"Hasil penjualannya saya nggak ada. Padahal saya ada hak di situ karena saya dua bersaudara, saya sama abang saya juga. Maksud saya meski tidak rata pembagiannya tapi asal ada, tapi ini tidak, dimakan semua," kata SA.
Kekesalan SA memuncak setelah mengetahui tanda tangannya juga dipalsukan dalam proses penjualan tanah oleh kakak kandungnya tersebut.
Menurut SA, proses penjualan tanah tersebut harus diketahui dan ditandatangani langsung oleh dirinya yang merupakan salah satu ahli waris.
"Seharusnya kan ada tanda tangan saya dulu, tapi tanda tangan saya dipalsukan," tuturnya.
Atas dasar itu, SA mendatangi rumah kakaknya untuk menanyakan masalah tersebut.
Namun pembicaraan tidak berjalan mulus, mereka justru terlibat perselisihan hingga berbuntut pembacokan itu.
"Saat saya sampai sana, istrinya sudah mancing-mancing, lempar galon ke saya. Sampai ribut-ribut," ujarnya.
Bawa golok untuk jaga diri
SA membacok kakaknya dengan golok yang dibawa dari rumahnya.
Ia mengaku, golok tersebut dibawa untuk menjaga-jaga jika keributan terjadi dalam pembahasan harta warisan tersebut.
"Memang saya sudah bawa golok yang saya taruh di motor. Tapi maksudnya bukan buat langsung berantem terus bacok. Buat jaga-jaga aja," ujar tersangka.
Menurut dia, pembacokan terjadi saat keluarga korban terus memojokinya. Menurut SA, salah satu anak korban sempat memukulnya.
"Saat itu saya melakukan pembelaan. Saya ambil itu (golok) dari motor saya," ucapnya.
Kini, SA dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukumannya untuknya adalah lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/06/10042401/saat-adik-bacok-kakak-kandung-karena-masalah-tanah-warisan