Dalam tudingan yang dilontarkan saat rapat RAPBD DKI Jakarta 2020 di Komisi C di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12/2019) malam, Cinta melarang Anthony menyebarkan materi pembahasan rapat.
Namun Cinta tak menjelaskan materi rapat yang ia maksudkan.
Belakangan anggota dewan lain menyiratkan bahwa materi rapat yang disebut telah disebarkan adalah soal anggaran pengadaan satu unit komputer dan perangkatnya senilai Rp 128,9 miliar di pos anggaran Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
"Pak Anthony, kalau pembahasan rapat itu jangan disebar ke media," ujar Cinta, Kamis malam.
Anthony pun menanggapi pernyataan Cinta.
"Ini tuduhan apa lagi," timpalnya.
Tudingan Cinta membuat suasana rapat memanas. Rapat pun diskors oleh pimpinan. Rapat kemudian dilanjutkan hari ini tetapi berlangsung tertutup. Wartawan diusir keluar.
Anthony tak melangkahi tata tertib
Kepada awak media di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat ini, Anthony menepis tuduhan Cinta.
Pertama, kata Anthony, rapat semalam bukan rapat tertutup.
Kedua, ia tak menyebarkan materi apa pun secara khusus pada wartawan, melainkan mengomentari sesuatu di dalam rapat.
"Rapat tidak dinyatakan tertutup, berarti terbuka, dan statement itu saya utarakan di dalam rapat. Saya enggak pernah share rilis (materi rapat) apa pun ke media," kata dia.
Berdasarkan dokumen tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang diperoleh Kompas.com, pembelaan Anthony sesuai dengan tata tertib. Sebelum terjadi insiden dan dinyatakan tertutup, rapat soal RAPBD 2020 DKI oleh Komisi C memang terbuka.
Wartawan Kompas.com dan wartawan-wartawan dari berbagai media massa ada di dalam ruangan ketika rapat berlangsung.
Wartawan yang hadir diperbolehkan melakukan tugas reportase seperti biasa. Hal ini sesuai dengan Pasal 145 Tata Tertib DPRD DKI Jakarta tentang Undangan Rapat.
Lalu, Pasal 116 ayat (1) dengan tegas menyatakan, setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Rapat RAPBD 2020 DKI oleh Komisi C semalam tidak dinyatakan tertutup dan, sesuai pernyataan Anthony, otomatis bersifat terbuka.
Larangan Cinta pada Anthony menyebarkan materi rapat – yang sifatnya terbuka – justru tak sejalan dengan ayat (7) Pasal 116 yang hanya mewajibkan perahasiaan materi rapat tertutup.
Larangan mempublikasikan materi rapat sekali lagi disebutkan pada Pasal 120, dengan catatan bahwa rapat tersebut bersifat tertutup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/06/14433521/politisi-psi-dituding-sebarkan-materi-rapat-begini-isi-tata-tertib-dprd