Pemasangan plang ini merupakan tanda bahwa The Grove Suites merupakan salah satu objek pajak yang belum membayar pajak daerah.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, pemasangan plang dilakukan karena hotel berbintang lima ini menunggak pajak Rp 2,9 miliar.
Pascapemasangan plang, pihak hotel berjanji akan membayarkan biaya PBB yang sudah membengkak itu.
"Sudah buat surat penyataan akan dibayarkan tanggal 28 Desember 2019. Namun kami tetap melakukan pemasangan papan plank. Apabila telah dilunasi akan kami cabut kembali," kata Yuspin.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, pemasangan plang ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi para pengguna pajak.
"Sebenarnya bukan pasang plang ini yang paling penting. Paling penting adalah mereka bisa bekerja sama dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar pajak ini dengan sesegera mungkin," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/10/14433311/hotel-bintang-lima-di-epicentrum-tunggak-pajak-rp-29-miliar