Keduanya ditangkap karena kerap meresahkan warga dengan melakukan pembegalan terhadap pengendara motor di kawasan Cikarang.
Terakhir, kedua pemuda itu dilaporkan membegal seorang ojek online di Jalan Kalimalang dekat Apartemen Riverie, Cikarang Utara, Senin (9/12/2019).
"Keduanya memepet DW (ojek online) menggunakan sepeda motor. Mereka sambil mengacung-acungkan celurit," ujar Kapolsek Cikarang Kompol Sujono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Menghadapi dua begal seperti itu, ojek online tersebut coba menghindar namun akhirnya terjatuh lantaran menubruk trotoar.
Setelah terjatuh, kedua begal itu masih mengancam akan menyerangnya. Khawatir, ia pun melarikan diri dan merelakan sepeda motor dan ponselnya direbut kedua begal tersebut.
"Aksi kejahatan dengan modus seperti itu dari para tersangka sudah sering dilakukan dan seperti menjadi mata pencaharian," kata Sujono.
"Misalnya korban melawan dan tidak memberikan motornya, maka mereka akan menganiaya dengan senjata tajam," tambah dia.
Kini, dua begal tersebut mendekam di rutan Mapolsek Cikarang. Mereka diancam Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/11/19232071/begal-ojek-online-dengan-celurit-dua-pemuda-di-cikarang-dibekuk-polisi