Salin Artikel

Polemik Kartu Sehat, Tim Advokat Bekasi Resmi Uji Materi Peraturan Jokowi ke MA

BEKASI, KOMPAS.com - Tim Ikatan Advokat Patriot Indonesia resmi mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Ikatan Advokat Patriot Herman menyatakan, pendaftaran uji materi ini telah masuk ke MA pada Senin (16/12/2019) lalu.

"Dalam pandangan kami, Perpres ini bersifat monopoli, ada unsur pemaksaan, merugikan hak-hak pemohon, dan dinilai cacat hukum," ujar Herman dalam siaran persnya, Selasa (17/12/2019).

"Terhitung 14 hari sejak hari ini, untuk disampaikan kepada Presiden (RI, Joko Widodo) agar selaku termohon memberikan tanggapan. Bila termohon tidak memberi tanggapan, dianggap tidak menggunakan haknya untuk menanggapi, maka perkara jalan terus," tambah dia.

Pasal 102 Perpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo itu mengatur agar jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dalam program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa, Herman menganggap bahwa Perpres itu melangkahi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ada di atasnya.

UU itu mengatur bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.

Uji materi ini dilayangkan sehubungan dengan polemik program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Pemerintah Kota Bekasi belakangan ini.

Sebagai informasi, tak seperti BPJS Kesehatan yang berbayar, program KS-NIK tidak dipungut iuran sama sekali.

Namun 2020 mendatang, program KS-NIK sebagai jaminan kesehatan daerah dipaksa masuk dalam program BPJS Kesehatan akibat ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Polemik ini menimbulkan pro-kontra. Gelombang unjuk rasa beberapa kali terjadi mendesak agar program KS-NIK tetap berlanjut, karena Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran penangguhan sementara KS-NIK untuk evaluasi dan penyusunan skema baru.

Herman menganggap, polemik yang berujung pada penangguhan sementara KS-NIK membuat warga Kota Bekasi jadi pihak yang dirugikan atas ditekennya Perpres tadi oleh Joko Widodo.

Maka, pemohon dalam uji materiil ini bukan Pemerintah Kota Bekasi, melainkan 56 warga Kota Bekasi yang diklaim sebagai pengguna KS-NIK yang tersebar di 56 kelurahan. Mereka bakal diadvokasi oleh 7 penasihat hukum Tim Advokat Patriot.

"Kita sangat yakin permohonan uji materiil kita dikabulkan. Karena, dalam hierarki perundang-undangan, Perpres itu di bawah Undang-undang," tutup Herman.

Catatan redaksi:

Berita ini dikoreksi pada Selasa, 17 Desember 2019 pukul 17.50 WIB dengan mengganti judul. Sebelumnya berita ini berjudul "Polemik Kartu Sehat, Pemkot Bekasi Resmi Uji Materi Peraturan Jokowi ke MA". Dalam berita, pihak yang melakukan gugatan adalah Tim Ikatan Advokat Patriot Indonesia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/17/17065451/polemik-kartu-sehat-tim-advokat-bekasi-resmi-uji-materi-peraturan-jokowi

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke