Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Tambora setelah aksinya kepergok merampas satu unit ponsel milik korban Y di Tanah Sereal, Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son M mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (16/12/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban berhenti di pinggir jalan sekitar jalan Duri Utara untuk membalas pesan whatsapp dari rekannya.
Beberapa saat kemudian, korban mengetahui dari samping kanan ada salah satu pengendara motor mendekat dan berniat mengambil ponselnya.
Ponselnya pun dirampas.
"Mengetahui hal itu korban spontan meminta tolong warga sekitar sambil berteriak jambret, sambil bergegas mengejar pelaku dengan sepeda motor mengarah ke wilayah Krendang," kata Iver saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, pelaku ditangkap atas bantuan warga.
"Dengan dibantu warga kami berhasil menangkap dua pelaku AW dan HI," kata Supriyatin.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan satu unit sepeda motor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/18/18135791/dua-penjambret-ponsel-ditangkap