Larangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, yang baru diterbitkan Pemprov DKI.
"Terhadap kondisi konflik, sepanjang masuk kategori itu, Pemprov melarang terjadi pemutusan listrik dan air," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Dalam pergub itu, ada sejumlah kondisi yang melarang P3SRS selaku pengurus memutuskan listrik dan air di apartemen yang mereka kelola. Kondisi-kondisi tersebut, yakni:
1. Perselisihan tata tertib penghunian antara P3SRS dengan penghuni
2. Penetapan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tanpa melalui rapat umum anggota
3. Adanya dualisme kepengurusan
4. Adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus
5. Hal lain terkait pengelolaan rusun yang merugikan pemilik dan penghuni
Meli mengatakan, pengurus yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa pencabutan surat keputusan (SK) P3SRS. Sanksi itu dimulai dari penerbitan surat teguran dan peringatan oleh wali kota.
"Bila tidak diindahkan, ada beberapa pencabutan dokumen yang sudah diterbitkan, contohnya SK pengesahan pengurus. Bila pengurusnya yang salah, itu akan dicabut," kata dia.
Selain itu, jika apartemen itu masih dikelola pengembang atau masa transisi sebelum dibentuknya P3SRS, izin usaha pengembang yang bersangkutan bisa direkomendasikan untuk dicabut.
"Dalam masa transisi, dia (pengembang) sebagai pengelola, jika dia melanggar, kami akan merekomendasikan untuk mencabut izin. Kami hanya bisa merekomendasikan karena yang punya wewenang kan PTSP," ucap Meli.
Jika tidak ada konflik, lanjut Meli, P3SRS bisa saja memutuskan listrik dan air di unit apartemen milik penghuni yang menunggak IPL asalkan kebijakan pemutusan listrik dan air itu disetujui dalam rapat umum anggota.
"Kalau dipandang perlu bahwa ini sanksi yang paling mujarab buat para penunggak IPL, boleh-boleh saja asal kesepakatan semua dalam rapat umum anggota," kata Meli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/19/22132151/pengurus-apartemen-dilarang-putus-listrik-dan-air-saat-konflik-dengan