Alam berujar, keinginan itu disampaikan langsung oleh Harris.
"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Harris sampai meminta izin kepada petugas Lapas Bulak Kapal, Bekasi untuk bertemu ketika perempuan itu ada di sana. Perempuan itu bukan narapidana.
"Saya pernah lihat dia. Saya pengin menemui dia. Saya lihat dia (di lapas), terus saya minta izin sama polisi bahwa saya mau bertemu dengan dia sebagai teman. Saya diizinkan," ujar Alam menirukan pengakuan Harris.
"Dia bilang, 'saya penggemarmu'. Kemudian perempuan itu, tidak percaya, dikiranya petugas. Lalu karena intens, berkunjung, berkunjung, dan berkunjung, akhirnya terjadilah ungkapan kasih itu," Alam menambahkan.
Alam mengklaim bahwa keduanya sudah bertekad bulat untuk menikah.
Calon istri Harris juga telah menyatakan kesiapannya terhadap segala kemungkinan kelak lantaran dipersunting pria yang menghadapi vonis mati.
Perempuan itu mengaku tak peduli dengan cap yang akan ditimpakan masyarakat kepadanya.
"Saya sudah tanyakan ke calonnya dan calonnya memang (bertekad) bulat, mau. Dia bilang, 'bagaimana, namanya saya cinta'. Saya sudah tidak bisa jawab apa-apa," kata Alam.
"Dia bilang juga, untuk urusan keluarga akan dia atasi, tapi tidak boleh ada yang menghalangi saya untuk mencintai si Harris," imbuhnya.
Alam meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan November 2019 lalu, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.
Seandainya Mahkamah Agung menolak kasasi Harris, dan tetap menjatuhkan vonis mati padanya, Alam berkata bahwa pernikahan Harris akan tetap berlangsung.
"Tetap dilangsungkan," tutupnya.
Harris divonis mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Ia membunuh Daperum beserta istrinya dengan linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.
Usai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat buat melarikan diri.
Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu. Namun, banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
Menurut kuasa hukum, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/20/14200831/harris-simamora-pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-dan-calon-istri-sudah