Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan, hal tersebut akan dilakukan agar insiden penyelundupan Harley Davidson tidak terulang kembali.
"Agar tidak terulang lagi kami melakukan edukasi kepada masyarakat, masyarakat itu bisa pejabat pemerintah," ujar dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/12/2019).
Finari mengatakan, pejabat harus mengetahui ketentuan-ketentuan hukum membawa barang dari luar negeri.
Semestinya, kata dia, pejabat publik yang juga masyarakat tersebut bisa membaca ketentuan yang sudah berlaku.
"Mereka sebelum bepergian seharusnya membaca dulu ketentuan tersebut," kata Finari.
Terkait pengiriman barang, Finari mengatakan sebenarnya barang-barang dari luar negeri boleh saja dikirim. Dengan cara dimasukan ke bagasi, selama pengirim mencantumkan barang dalam surat deklarasi.
"Selama barangnya itu dibawa kemudian dia mendeklarasikan. Barangnya itu enggak masalah, yang masalah itu kalau dia menyembunyikan barang itu," kata dia.
Sebelumnya, Onderdil motor Harley Davidson ilegal masuk ke Indonesia melalui pesawat baru milik Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900neo.
VP Corporate Secetary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menjelaskan, kronologi ditemukannya onderdil sepeda motor Harley Davidson ilegal tersebut berawal dari pengiriman pesawat baru Garuda yang diluncurkan pada 27 November 2019 lalu.
"Tanggal 17 itu pesawat baru kita tiba, sebelum pesawat tiba kami memberitahukan secara formal tentang kedatangan pesawat ke otoritas termasuk ke Bea Cukai maksudnya untuk penyiapan tiba pesawat," ujar dia kepada Wartawan di Tangerang, Selasa (3/12/2019).
Kejadian tersebut berujung pada pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/24/10564661/agar-insiden-harley-davidson-di-pesawat-garuda-indonesia-tak-terulang-bea