TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Reserse Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pencurian helm di area parkir Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan penangkapan tersangka dengan inisial AMM berawal dari kecurigaan petugas parkir Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Teguh Imam.
"Ketika (tersangka) keluar dari parkiran, membawa helm lebih dari satu, di kepala, motor dan siku tangan," ujar Adi dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/12/2019).
Dari laporan tersebut, polisi berhasil meringkus AMM pada 16 Desember 2019 saat melakukan aksinya di area parkir Terminal 1 A Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelaku sudah delapan kali melakukan pencurian helm dalam kurun waktu tiga bulan," jelas Adi.
Adi juga menjelaskan, AMM melakukan aksinya bukan hanya di area parkir Bandara Soekarno-Hatta. Dari delapan aksi pencurian, empat di antaranya dilakukan di luar area Bandara Soekarno-Hatta.
"Area parkir Cilandak Town Square, Pasar Swalayan Kedoya, Taman Mini Jakarta Timur dan area parkir apartemen Kedoya," ucap Adi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Adi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/27/11451171/pencuri-helm-di-bandara-soetta-ditangkap-ketahuan-karena-kecurigaan