JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara baru saja mengungkap pinjaman online ilegal yang memfitnah hingga mengancam membunuh keluarga nasabahnya yang terlambat membayar hutang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan salah seorang nasabah yang diancam PT Barracuda Fintech dan Vega Data.
Hal serupa juga bisa dilakukan warga lain yang mengalami ancaman atau fitnah dari pinjaman online.
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara Iptu Dharma Adi Waluyo mengatakan, pihaknya terbuka apabila ada warga yang mendapatkan ancaman dari debt ataupun desk collector.
"Yang penting kita ada buktinya, bisa rekaman atau WhatsApp-nya. Terus langsung aja laporan," kata Dharma kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2019).
Setelah menerima laporan, polisi akan menyelidiki barang bukti dan sejumlah saksi.
"Nanti kita dalami dulu, kita lakukan penyelidikan apakah benar ada pengancaman. Kalau memang terbukti akan kita teruskan prosesnya," ujar Dharma.
Apabila penagih utang terbukti melalukan pidana, yang bersangkutan bisa ditangkap dan di penjarakan.
Terlebih, jika perusahaan yang menawarkan pinjaman online tidak terdaftar OJK, polisi bisa melakukan penggerebekan seperti yang terjadi pada PT Barracuda Fintech dan Vega Data sepekan yang lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/27/16241511/ini-yang-harus-dilakukan-jika-terima-ancaman-dari-pinjaman-online