Penyidik pun telah melakukan penggeledahan ruang kerja ASN yang bernama Toto Prasetyo tersebut.
"Sudah kita geledah tapi tidak ditemukan barang bukti," kata Bastoni saat ditemui di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal narkoba yang dikonsumsi oleh Toto.
Untuk diketahui, Toto meruapkan pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12/2019).
Toto dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah menjalani tes di kepolisian.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka mengakui hal itu.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan kepada tersangka TP.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," kata dia.
Atas perbuatannya, Toto dijerat dengan Pasal 310 dan 314 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/30/16504881/polisi-geledah-ruang-asn-polres-jaksel-yang-pakai-narkoba-dan-tabrak