Data tersebut merupakan data terakhir yang diupdate pada Jumat (3/1/2019) pukul 16.28 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebutkan bahwa persentase cuti tersebut 1,01 persen dari jumlah keseluruhan PNS di DKI.
"Yang cuti alasan penting banjir sebanyak 646 pegawai dari jumlah pegawai 63.658," ucap Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020).
Menurut dia, sejauh ini ASN yang terkena banjir belum memberitahukan akan cuti berapa lama.
"Tergantung kesiapan ASN dalam pasca bencana," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian mengatakan, ASN di Jabodetabek yang terdampak banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.
Cuti karena alasan penting di antaranya karena beberapa alasan, seperti keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Andi menyebutkan, lamanya cuti karena alasan penting ini dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.
"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/03/17545571/646-pns-dki-cuti-karena-terdampak-banjir