"Saya takut dibawa dan mereka suruh kumpulin duit dan telepon," kata FDA di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020), seperti dikutip Antara.
FDA mengaku awalnya berkenalan dengan salah satu tersangka DPA (27) melalui sosial media Michat.
FDA lalu menyetujui ajakan DPA untuk bertemu, dengan alasan mereka sama-sama tidak mempunyai pasangan atau jomblo.
Saat mereka bertemu, seorang teman FDA datang dan mengaku sebagai polisi, lalu menunjukkan selembar kertas yang isinya tidak bisa dibaca.
Tersangka itu diketahui berinisial JA (32) yang juga mengaku wartawan Kepolisian dan akan memberitakan kejadian sebagai prostitusi daring.
"Saya bilang, ambil saja uangnya bang, saya tidak mau dibawa," tutur FDA.
FDA mengungkapkan bahwa salah satu tersangka juga memaksa dan mengancam dirinya agar mau berhubungan badan.
Beberapa hari kemudian, kata FDA, kedua tersangka kembali menghubungi dirinya untuk mengajak bertemu.
FDA lalu menceritakan masalahnya kepada temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/06/17210141/korban-pemerasan-polisi-dan-wartawan-gadungan-diancam-dibawa-ke-lp