Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Heri berdasarkan laporan salah satu korban ke Polsek Pademangan.
Saat ini, ada 6 korban pencabulan Heri yang melapor ke polisi.
Adapun, Heri ditangkap pada 27 Desember 2019.
Kepada polisi, Heri mengaku telah melakukan aksi pencabulan itu selama 10 tahun sejak dia berusia 9 tahun. Dia selalu menjanjikan hadiah berupa makanan atau mengajak para korbannya bermain sebelum melalukan aksi pencabulan.
Selanjutnya, dia melakukan pencabulan terhadap para korbannya di sebuah rumah kosong.
"Semuanya (korban) dengan iming-iming, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan. Setelah itu, (korban) akan dibawa ke tempat rumah kosong (untuk melakukan aksi pencabulan)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Saat ini, polisi masih memeriksa Heri secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya korban pencabulan lain.
"Ini masih kami dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/08/09583411/polisi-tangkap-tersangka-pencabulan-yang-telah-beraksi-selama-10-tahun