Berita itu merupakan kelanjutan dari pengesahan Peraturan Daerah
tentang penyelenggaraan bidang perhubungan yang disahkan DPRD Kota Depok.
Di dalam salah satu pasalnya, memuat kewajiban pemilik mobil memiliki garasi yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.
Selain soal aturan baru di Depok itu, ada pula berita soal ojek online yang dilarang memasuki area sebuah restoran. Peristiwa itu viral di media sosial.
Lebih lengkapnya, berikut ringkasan empat berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com kemarin.
1. Sanksi pemilik mobil yang tak punya garasi
Masyarakat Kota Depok yang memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Hal itu karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Perda ini baru akan benar-benar berlaku pada tahun 2022 setelah disusun aturan teknis serta sosialisasi dilakukan.
Jika sudah resmi diimplementasikan, maka pemilik mobil yang tak memiliki garasi di Depok akan dikenakan denda administratif maksimal Rp 2 juta.
Aturan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah warga. Selengkapnya baca di sini.
2. Viral ojek online dilarang masuk restoran
Sebuah restoran bernama Kalture Progressive Cafe & Resto di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan tengah menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Rumah makan ini sempat viral lantaran diduga melarang ojek online masuk ke dalam tempat tersebut untuk memesan pesanan pelanggan.
Kabar tersebut sempat viral setelah adanya unggahan akun Twitter @GojekOnTwitt beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan itu, akun tersebut menunjukkan foto tulisan berupa peringatan yang ditempel di pintu kaca restoran tersebut
Menanggapi hal tersebut, Supervisor Kalture Progressive Cafe & Resto, Aang, mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman.
Kertas peringatan tersebut bukan bertujuan melarang masuk para ojek online, melainkan menghimbau agar tidak masuk ke area tengah tempat pengunjung makan.
Baca selengkapnya di sini.
3. Tak sadar tidur dengan ular berhari-hari
Ular jenis sanca dengan panjang sekitar 3,5 meter ditangkap warga yang bermukim di Witana Harja, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (9/1/2020) malam.
Ular tersebut ditangkap setelah bersarang di dalam kasur.
Salah satu warga, Rohimah (60) mengatakan penangkapan ular tersebut bermula saat anak perempuannya sedang menyapu lantai di dalam kamar pukul 17.00 WIB.
Namun seketika dari dalam kasur terdengar suara dan gerakan yang membuat permukaan tempat tidur tidak rata.
"Jadi ketahuannya saat ular itu ada di samping kasur badannya, jadi kasur bejendol gitu kan. Terus mantu saya coba teken, katanya lunak gitu," kata Rohimah saat ditemui di lokasi, Jumat (10/1/2020).
Rohimah yang saat itu dipanggil oleh anaknya langsung mengecek kasur yang biasa menjadi tempat tidurnya itu. Beberapa kali dia menekan permukaan sisi kasurnya yang tak rata itu.
"Saya cek saya tekan terus menerus tapi takut buat mastikan. Akhirnya saya telpon anak saya. Pada saat itu lagi ngojek dia pulang," tuturnya.
Setelah anak lelakinya tiba Kamis malam, kasur tersebut disobek dengan menggunakan pisau.
"Setelah disobek sama anak saya baru kelihatan itu ular. Kemudian kasur saya langsung dibawa ke luar rumah diletakan di jalan dan disobek," ucapnya
Baca selengkapnya di sini.
4. Titik terang nenek buta huruf yang ditipu tetangga
Masih ingat kasus Nenek Arpah di Depok yang ditipu tetangganya terkait pembelian tanah seharga Rp 300.000?
Polisi saat ini sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andrianysah mengatakan AKJ juga sudah ditangkap.
"Pelakunya sudah kami tetapkan dan amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Azis.
Tak hanya itu, berkas perkara kasus ini juga sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.
"Kemarin sore untuk berkas mengenai kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu babak persidangan saja," ujar Azis.
Simak perjalanan kasus dan upaya Nenek Arpah mencari keadilan dalam tautan berikut ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/11/06300081/-populer-jabodetabek-denda-rp-2-juta-untuk-pemilik-mobil-yang-tak-punya