"Kami belum melakukan evaluasi menyeluruh ya, apakah kondisi itu masalah utama atau tidak," ujar Chairoman ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (15/1/2020) sore.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu beranggapan tak selalu Perda yang diterapkan dan diapresiasi di wilayah lain harus diterapkan di Kota Bekasi.
Sebab, masalah warganya boleh jadi berbeda, meskipun sama-sama wilayah urban penyangga Jakarta.
"Lihat dulu skala permasalahannya, terjadi atau tidak, dan di mana saja. Kalau ternyata menimbulkan ketidaknyamanan dan disuarakan di bawah, itu (Perda) mungkin dibutuhkan," ujar Chairoman.
Mengenai adanya RW di Harapan Jaya, Bekasi Utara yang berhasil menerapkan "larangan" parkir mobil di jalanan bermodalkan spanduk, Chairoman mengapresiasi.
Menurut dia, itu bentuk bahwa Perda bukan satu-satunya instrumen untuk menelurkan kebijakan yang dianggap bagus dan menguntungkan warga.
"Bagus, tanpa Perda, masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri," kata dia.
"Artinya masyarakat mampu menyelesaikan masalah dengan musyawarah, tanpa perda tidak masalah. Jadi fungsi perda itu untuk penguatan," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/15/18492651/wacana-bekasi-tiru-perda-garasi-dprd-masyarakat-bisa-selesaikan-sendiri