"Sementara Rp 10 miliar untuk keuntungannya," ujar Nana saat press conference di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Nana mengatakan, serum cell ampul atau cairan suntikan itu juga diperjualbelikan.
Seratus serum cell ampul dibanderol Rp 100 juta dan dua ratus serum dikenakan Rp 200 juta.
"Seratus serum ampul dikenakan Rp 100 juta dan dua ratus serum ampul dikenakan Rp 200 juta," kata dia.
Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam terkait keuntungan yang diraup pelaku dari jasa suntik stem cell itu.
"Kami juga sedang kumpulkan korban dari suntik stem cell itu. Sementara, ada sekitar 56 korban yang dikumpulkan dari bulan Januari 2019 hingga Januari 2020," kata dia.
Terkait keaslian serum stem cell ini pun, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait penggerebekan klinik yang sediakan jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YW (46), LJ (47) dan OH.
Karena perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 197 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/16/15490471/klinik-stem-cell-illegal-di-kemang-raup-keuntungan-rp-10-miliar