Adapun beberapa aktivis Papua didakwa berbuat makar terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Merdeka, Jakarta.
Makmur mengatakan, teguran majelis hakim itu tidak berniat untuk mendeskriminasikan mereka.
"Kami sama sekali tidak berniat menunjukkan sikap yang mengarah kepada diskriminasi atau pengucilan terhadap adat istiadat dari teman-teman di Papua," ujar Makmur di PN Jakpus, Senin (20/1/2020).
Makmur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan Pengadilan Negeri Jayapura terkait pemakaian koteka saat persidangan.
Menurut pimpinan pengadilan di Jayapura, belum pernah ada terdakwa yang menggununakan koteka .
"Pada prinsipnya penjelasan resmi dari pengadilan yang dimintai pendapatnya tersebut menyatakan bahwa di Papua sendiri tidak pernah ada kejadian terdakwa menghadap ke persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk koteka," kata dia.
Makmur mengatakan, menurut informasi dari pengadilan di Jayapura, biasanya koteka itu dikenakan hanya dalam upacara-upacara adat.
Makmur menambahkan, terkait perizinan mengenakan pakaian koteka saat persidangan, ia menyerahkan ke majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Apakah persoalannya majelis hakim tetap mempersilakan yang bersangkutan untuk menggunakan koteka di luar persidangan atau majelis hakim bersikap lain untuk tidak memperkenankan yang bersangkutan untuk menggunakan pakaian koteka," kata Makmur.
"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya," tambahnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur aktivis Papua yang mengenakan koteka saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/6/2020).
Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.
Menurut hakim, mengenakan koteka saat jalani persidangan bukanlah hal yang sopan.
Sehingga aktivis Papua itu diminta untuk mengenakan celana yang sopan saat persidangan berlangsung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/20/14155571/pn-jakpus-belum-pernah-ada-terdakwa-yang-pakai-koteka-di-pengadilan-papua