JAKARTA, KOMPAS.com - Ade Permana Putra (26), tersangka yang melawan dan melukai anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terbukti positif mengonsumsi ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka mengaku melarikan diri setelah menabrak anggota polisi karena berada dalam pengaruh ganja.
"Kemarin malam sudah dites urine, yang bersangkutan positif menggunakan ganja. Kita akan serahkan ke (Direktorat Reserse) Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Selanjutnya, lanjut Yusri, polisi akan menggeledah kediaman Ade di Tangerang Selatan untuk mencari barang bukti ganja.
"Nanti kita akan laporkan ke (Direktorat Reserse) Narkoba Polda Metro Jaya, nanti akan dilakukan penggeledahan," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan terhadap anggota polisi itu terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, tepatnya di seberang gedung TVRI, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020) dini hari.
Saat itu, anggota polisi bernama Briptu Gugur Ebenezer bersama dua polisi lainnya tengah berpatroli guna mengantisipasi aksi balap liar di sekitar Jalan Gerbang Pemuda.
Ade yang tengah mengendarai sebuah mobil Jazz warna merah diberhentikan polisi karena tidak menyalakan lampu dan kendaraannya tidak dilengkapi TNKB (pelat nomor) di bagian depan.
Saat diberhentikan, Ade tiba-tiba mengemudikan mobilnya dan menabrak Briptu Gugur untuk menghindari pemeriksaan polisi. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pipi dan tangan.
Korban pun langsung membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan tersebut.
Polisi selanjutnya melacak identitas pengemudi mobil berdasarkan nomor pelat nomor. Tersangka Ade kemudian ditangkap di kediamannya di Vila Pamulang Mas, Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/20/16030591/pemuda-yang-tabrak-polisi-lalu-lintas-di-senayan-positif-konsumsi-ganja