Tercatat ada 1.293 botol miras impor kosong dan 44 botol miras impor yang diisi dengan miras oplosan disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ribuan botol tersebut terdiri dari berbagai merek di antaranya, Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan lain-lain.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebutkan ribuan botol tersebut didapatkan dari tiga tersangka yang diamankan yakni JN (22), MAP (29), DC (57).
"Jadi tersangka JN saat transaksi saja itu enam botol, kemudian dari tersangka MAP yang mengoplos cukup banyak 31 botol," kata David di Mapolres Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).
Sementara ribuan botol lainnya diamankan dari tersangka DC.
David mengatakan, JN diamankan pada Selasa (14/1/2020) saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari penangkapan JN, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MAP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
"Untuk botol dia stok di Bekasi (dari tersangka DC)," ujar David.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/20/16341171/polisi-sita-ribuan-botol-miras-chivas-imperial-hennesey-yang-hendak