JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pemalsu minuman keras (miras) merek impor di Jakarta Utara menjual produk mereka dengan harga sekitar Rp 200.000 sampai Rp 300.000.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan harga jual dari miras itu tergantung dari merek minuman yang mereka jual.
"Yang tertinggi di pasaran kalo enggak salah Black Label sama Henessy, mungkin sekitar Rp 5-6 juta. Dia jual hanya segitu (Rp 200.000-Rp300.000)," ujar David di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).
David menyebutkan para tersangka menjual miras ilegal mereka dengan memposting di WhatsApp Stories.
Miras palsu yang dipasarkan para tersangka ini merupakan merek-merek yang cukup dikenal dan berharga tinggi di pasaran seperti Contreau, Hennessy, Imperial, Red & Black Label, dan lainnya.
Sejauh ini, berdasarkan pengakuan para tersangka mereka belum memasarkan miras palsu tersebut ke hotel, diskotek ataupun kafe-kafe.
"Belum ke arah sana. Karena mereka indikasinya masih ke arah keluarga, teman, sama satu grup. Grup pecinta hewan," ujar David.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni JN (22), MAP (29), DC (57). Mereka ditangkap pada Selasa (14/1/2020) lalu.
JN diamankan hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari penangkapan JN, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MAP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
"Untuk botol dia stok di Bekasi (dari tersangka DC)," ujar David.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/20/20372561/pemalsu-miras-impor-di-jakarta-utara-jual-produknya-seharga-rp-200000