JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor pada awal Februari 2020.
Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik.
Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Kemudian, di jalur transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
"(Lokasinya) di (Jalan Jenderal) Sudirman hingga Jalan Thamrin dan koridor 6 Imigrasi, Jakarta Selatan," ujar Fahri kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Fahri mengungkapkan, kamera ETLE dipasang di jalur transjakarta karena masih banyak pengendara yang nekat menerobos jalur tersebut.
Untuk sementara, kamera ETLE hanya akan mengidentifikasi pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
"Kita memasang aja di situ (jalur transjakarta koridor 6) karena beberapa ruas jalan sering digunakan sepeda motor untuk masuk," ungkap Fahri.
Jenis pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE
Bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran rambu
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran penggunaan helm
Nantinya, lanjut Fahri, sistem penilangannya juga sama dengan sistem penilangan untuk pengendara mobil.
Kamera ETLE akan mengidentifikasi nomor pelat sepeda motor. Selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik sepeda motor.
Untuk sementara, kamera ETLE hanya akan mengidentifikasi pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
Seperti diketahui, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada awal Februari 2019.
Selama pekan pertama Februari 2019, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem ETLE tersebut.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE untuk pengendara motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.
Hanya saja, ada tambahan kriteria pelanggaran bagi pengendara motor, yakni penggunaan helm.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/22/14355721/berlaku-februari-ini-lokasi-tilang-elektronik-bagi-pengendara-sepeda