Salin Artikel

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Hakim Membebaskannya

Kivlan merasa dirinya tidak bersalah. Sebab dakwaan Jaksa kepadanya dinilai tidak membuktikan dirinya terlibat dalam kasus penguasaan senjata api illegal.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan membantu tindak pidana (penguasaan senjata) terdakwa (Kivlan) dalam dakwaan tidak ada perannya, mohon Yang Mulia, dilepaskan dari jeratan hukum," ujar Kivlan dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kivlan menyebut dakwaan Jaksa terhadap dirinya tidak jelas. Sebab dalam dakwaan tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam itu.

Adapun saat itu Kivlan didakwa menguasai 117 peluru tajam.

Selain itu, Kivlan juga mengomentari dakwaan jaksa yang menyebutnya menyuruh anak buahnya untuk mencarikan senjata api.

Dalam dakwaan terkumpul ada empat pucuk senjata api yang dikuasai Kivlan saat itu.

"Saya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api illegal," kata dia.

Menurut dia, senjata api itu memang telah dimiliki lama oleh Helmi Hermawan alias Iwan, orang suruhan Kivlan.

"Saya tidak tahu menahu (tentang senjata api illegal yang dibeli anak buahnya). Saya pesan ke Iwan karena yang saya tahu senjata yang dia miliki berizin karena ada urusan dengan PT Secuirity," ujar Kivlan.

Selain itu, ia juga menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut Kivlan pernah meminta untuk menyimpan senjata api itu ke anak buahnya.

Adapun Kivlan meminta anak buah menyimpan senjata itu untuk penjagaan dirinya.

"Saya tidak pernah memerintahkan agar senjata api tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan," ujar Kivlan.

Oleh karena itu, ia menilai jaksa belum bisa membuktikan apa peran Kivlan dalam kasus penguasaan senjata api illegal tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam dakwaannya sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana sangat berbeda sifat dan caranya sehingga dengan tidak ada perbedaan dalam isi dakwaan kesatu dan kedua, maka sebagai terdakwa tidak memahami perannya sehingga tidak mampu pembelaan dirinya," tuturnya.

Kivlan kembali meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari penahanan ini.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/22/16444301/sebut-dakwaan-jaksa-tak-jelas-kivlan-zen-minta-hakim-membebaskannya

Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke