Salin Artikel

Kafe Khayangan, Lokasi Eksploitasi Seksual Anak Sudah 3 Tahun Beroperasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe Khayangan di kawasan lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek Polda Metro Jaya karena praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur.

Agung Tomasia Wakil Ketua RT 002 / RW 012 mengatakan, Kafe Khayangan tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun belakangan.

"Sudah tiga tahun, pindahan Kalijodo," kata Agung kepada wartawan di Pos RW 012, Rabu (22/1/2020) siang.

Namun, kata Agung, pihak RT ataupun RW setempat tidak mengetahui bahwa kafe tersebut mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Agung turut menjelaskan, lokalisasi Gang Royal itu sudah puluhan tahun beroperasi di sana.

Namun, saat lokalisasi Kalijodo digusur pada tahun 2016, sebagian pemilik kafe di Kalijodo masuk ke Gang Royal.

Mami Atik, pemilik Kafe Khayangan yang diamankan Polda Metro Jaya, juga dikenal pernah membuka usaha kafe di Kalijodo.

Menurut Agung, pihak RT selalu mendata setiap pemilik kafe esek-esek yang beroperasi di sana. Namun, kafe Khayangan termasuk yang tidak koperatif dalam pendataan.

"Sangat kecolongan kalau begini. Soalnya kami sudah mendata terus, tapi ya gitu, kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucap Agung.

Berdasarkan data terakhir, Mami Atik memiliki 15 orang anak buah yang bekerja di kafe miliknya. Namun, pihak RT tidak pernah bertemu dengan anak buahnya tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut. Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Nantinya, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual 10 laki-laki dalam sehari.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/22/17112791/kafe-khayangan-lokasi-eksploitasi-seksual-anak-sudah-3-tahun-beroperasi

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke