TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Dua menangkap dua dari tiga pencuri motor yang beroperasi di salah satu tempat parkir kampus kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku berinisial A (30) dan J ditangkap di kawasan Tangerang. Sementara pelaku berinisial M melarikan diri.
Kapolsek Kepala Dua, AKP Supriyanto mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri motor tempat parkir yang tidak dijaga petugas.
Mereka menyasar lokasi parkir yang pembayarannya menggunakan aplikasi untuk memudahkan aksinya.
"Seperti di Karawaci, yang menjadi tempat parkir Memang mayoritas isinya adalah mahasiswa dan dosen yang berkampus di UPH," kata Supriyanto di Kantornya, Jumat (23/1/2020).
Menurut Supriyanto, pengkapan kedua dari tiga pelaku, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi parkir yang telah tersebar di media sosial.
Berdasarkan dari video tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
"Adapun TKP kali ini viral di media sosial ada beberapa media sosial yang memviralkan. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku M, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat tertangkap," kata Supriyanto.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, helm, tas dan beberapa kunci leter T yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.
Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/24/13510221/polisi-tangkap-dua-pencuri-motor-yang-beraksi-di-parkiran-kampus