Empat pelaku lain masih diburu jajaran Polsek Tambun.
Tiga orang dari empat tersangka yang ditangkap masih di bawah umur, yakni VI (15), SA (17), dan FR (12). Seorang tersangka lain yang tertangkap adalah MR (20).
"Korban berinisial I, saat itu kembali dari rumah temannya, kemudian dicegat oleh delapan orang tersangka. Ia berhasil melarikan diri 100 meter, namun disusul sampai terpaksa berhenti," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Bekasi, Senin (27/1/2020) sore.
Kapolres menjelaskan, saat korban berhenti, pelaku SR membacok korban hingga tiga kali di bagian punggung.
Pelaku AM kemudian membacok korban yang terkena di bagian pelipis.
Setelah melukai korban, para begal itu langsung kabur dan menggondol motor korban buat disetor pada ketua geng.
Namun, belum sempat menerima hasil penjualan motor itu, mereka ditangkap polisi.
"Korban luka di bagian kepala, pelipis, iga, dan punggung. Sekarang masih dirawat di RSUD Bekasi kalau tidak salah," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo.
Para begal itu dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam kurungan maksimal 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/17493491/polisi-tangkap-4-begal-di-bekasi-4-pelaku-lain-masih-diburu