Mereka sebelumnya mencuri di rumah kosong di Jalan Kemang Anyelir, Rawalumbu, Kota Bekasi pada 8 September 2019 lalu.
Ketiganya adalah Welly, Botek, dan Piong (residivis). Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
"Modusnya, kelima pelaku bersepakat di salah satu rumah pelaku berinisial W, kemudian kelimanya berangkat ke TKP menggunakan mobil. Di TKP, tiga pelaku turun masuk rumah. Sisanya di mobil mengawasi situasi," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko dalam jumpa pers, Senin (27/1/2020) siang.
Para pelaku masuk ke dalam rumah kosong dengan cara mencongkel pintu utama pakai linggis.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga seperti jam tangan, emas, dan kunci sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman mengatakan, para tersangka sempat buron empat bulan karena kabur ke luar kota.
"Selama empat bulan itu mereka di luar Bekasi. Anggota juga belum mendapat informasi bahwa mereka pelakunya," ujar Arman.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/28/16352691/buron-empat-bulan-3-maling-rumah-kosong-di-bekasi-ditangkap-polisi